Perkawinan bagi masyarakat Batak khususnya orang Toba
adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan, dengan menjalankan sejumlah ritual
perkawinan adat Batak. Meski memiliki keunikan dan ragam keistimewaan yang terkandung
dalam acara tersebut, upacara perkawinan adat Batak Toba juga terkenal sangat
“merepotkan” jika kita bandingkan dengan upacara perkawinan di daerah lainnya
di Indonesia.
Dalam perkawaninan adat Batak Toba juga ada aturan-aturan
tertentu yang harus ditaati, dan hukumannya sangat tegas yang dianut oleh orang
Batak sejak dulu kala. Dibeberapa daerah dan aturan yang berlaku yang
dilaksankan oleh penatua masing-masing daerah berbeda-beda, ada yang dibakar
hidup-hidup, dipasung, dan buang atau diusi dari kampung serta dicoret dari
tatanan silsilah keluarga. Meskipun era saat ini beberapa aturan yang
diberlakukan sejak dahulu kala, sebagian orang Batak kini sudah ada
melanggarnya.
Berikut ini 5 Larangan dalam Perkawinan Adat Batak Toba
yang dirangkum oleh Gobatak:
Perkawinan terlarang adat batak toba
Ilustrasi: Perkawinan terlarang adat batak toba
Namarpandan
Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan
oleh marga-marga tertentu,
dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling
menikah yang padan marga.
Misalnya marga-marga berikut ini:
1.Hutabarat & Silaban Sitio
2.Manullang & Panjaitan
3.Sinambela & Panjaitan
4.Sibuea & Panjaitan
5.Sitorus & Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
6.Sitorus Pane & Nababan
7.Naibaho & Lumbantoruan
8.Silalahi & Tampubolon
9.Sihotang & Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu,
Lumbangaol, Banjarnahor)
10.Manalu & Banjarnahor
11.Simanungkalit & Banjarnahor
12.Simamora Debataraja & Manurung
13.Simamora Debataraja & Lumbangaol
14.Nainggolan & Siregar
15.Tampubolon & Sitompul
16. Pangaribuan & Hutapea
17. Purba &
Lumbanbatu
18. Pasaribu & Damanik
19.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Situmorang Suhutnihuta
20.Sinaga Bonor Suhutnihuta & Pandeangan Suhutnihuta
Namarito
Namarito (ito), atau bersaudara laki-laki dan perempuan
khususnya oleh marga yang dinyatakan sama sangat dilarang untuk saling
menikahi. Umpanya seprti parsadaan Parna (kumpulan Parna), sebanyak 66 marga
yang terdapat dalam persatuan PARNA. Masih ingat dengan legenda Batak “Tungkot
Tunggal Panaluan“? Ya, disana diceritakan tentang pantangan bagi orangtua yang
memiliki anak “Linduak” kembar laki-laki dan perempuan.
Anak “Linduak” adalah aib bagi orang Batak, dan agar
tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,
kedua anak kembar tersebut dipisahkan dan dirahasiakan
tentang keberadaan mereka, agar tidak terjadi perkawinan saudara kandung
sendiri.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan
melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A
dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya
kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2
orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
Pariban Na So Boi Olion
Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah,
siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis
untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung
hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang
laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang
dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa
keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau
tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu
kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan
bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
Marboru Namboru/ Nioli Anak Ni Tulang
Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru
(anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan
tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar